Rabu, 04 April 2012

Kode Etik Jurnalistik

  • Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  • Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
  • Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  • Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  • Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
  • Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
  • Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  • Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
  • Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  • Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
  • Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  • Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
  • Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  • Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
  • Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  • Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
  • Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  • Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar